Selanjutnya, dari PT Fajar Mulya Permai kemudian diadakan pelepasan hak atau dialihkan kepemilikannya kepada PT Highland Royal Sentul (sekarang PT Sentul City).
Pada tahun 1994 diterbitkan sertipikat atas nama PT Sentul City.
“Disini yang harus diteliti oleh DPR apakah pada saat peralihan hak dari PT FMP ke PT SC tanah petani sudah dikeluarkan (inclave)? Kalau sudah dikeluarkan artinya proses sudah benar, kalau tidak maka ini perlu penelitian mendalam,” jelas Doddy.
Lanjutnya, untuk itu diperlukan keterangan dari berbagai pihak antara lain Pemda Kabupaten Bogor, KantorPertanahan ATR/BPN, PT FMP dan PT SC serta petani yang terlibat waktu itu.
Dalam hal ini, kata Doddy, HKTI menyarankan agar diadakan inventarisasi dan verifikasi data-data yang ada.
Apabila sudah dikenali persoalannya maka segera dilaksanakan gelar perkara khusus antara DPR RI dengan Pemkab Bogor.
Langkah berikutnya, , demikian menurut Doddy, adalah dillakukan mediasi antara DPR RI dengan PT SC untuk mencari win win solution dan dilanjutkan dengan mediasi dengan petani dengan prinsip win win solution.
“Setelah ada gambaran hasil mediasi baru dilakukan mediasi dengan semua pihak yang terlobat dalam sengketa tanah tersebut,”pungkasnya.














