“Karena itu, kekhawatiran persaingan bunga pinjaman seharusnya tidak perlu ada, karena hal tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam Rapat Anggota,” kata Zabadi.
Lembaga KSP dengan prinsip-prinsip perkoperasian telah membangun sistem pengelolaan koperasi yang bersifat demokratis dan terbuka.
Ada pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil terhadap semua anggota.
“Anggota memperoleh kemanfaatan lain sebagai bagian dari koperasi, tidak sekedar hanya mendapatkan layanan pinjaman,” kata Zabadi.
Zabadi meminta, ini saatnya KSP untuk semakin meningkatkan layananannya dan melihat potensi-potensi baru sebagai market yang akan menjadi pasar KSP.














