Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa pelaku tidak mempunyai maksud atau niat membunuh korban, tapi hanya mencegah korban berteriak dengan cara mencekik lehernya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku mencekik korban karena korban berteriak ketika isi handphonenya kedapatan ada foto lelaki lain, pelaku cemburu.
Menurut Edi, pelaku mengecek handphone korban dan memarahi korban serta mencekiknya sudah masuk dalam sebuah niat jahat (mens rea) untuk mematikan korban.
Pelaku, kata Edi, tentu tahu bahwa leher itu bagian dari saluran pernapasan.
“Pelaku juga tidak berhak membuka handphone korban karena korban bukan istrinya tetapi pacarnya. Tidak ada atau tidak boleh ada pertimbangan pelaku terjadi kegonjangan jiawa yang bisa meringankan perbuatan pidananya. Di sinilah hakim salah,” tegas Edi.
Oleh karena itu, kata Edi, pihaknya akan melaporkan majelis hakim kepada Bagian Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kita minta MA dan KY memberik sanksi hakim-hakim yang tidak professional seperti ini,” kata dia.
Sementara Advokat Famara lainnya, Gabriel Marung, SH, mengatakan, kesalahan utama dari kasus ini adalah JPU yang menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.














