Menurut Gabriel, seharusnya JPU menuntut pelaku dengan Pasal 338 KUHP dimana pelaku dituntut dengan tujuh tahun atau delapan tahun penjara, yakni setengah dari ancaman pidana pasal 338 KUHP yakni 15 tahun penjara.
“Jaksa mengabaikan Pasal 338 KUHP. Di sini salahnya,” kata dia.
Jaksa dalam dakwaaannya, mendakwa terdakwa dengan pasal alternal yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan pasal 351 ayat (3) ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam UU Sistem Perlindungan Anak bahwa anak yang bermasalah hukum dihukum setengah dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan kepadanya.
Kalau hakim hakim menggunakan pasal 338 KUHP, maka pelaku pembunuhan Irnakulatas Murni dihukum 7,5 tahun penjara.
Menurut Edi Hardum, kalau majelis mengikuti tuntutan JPU seharusnya pelaku divonis 3,5 penjara yakni setengah dari tujuh tahun, bukan divonis dua tahun.
“Di sinilah kami kecewa beratnya,” kata Edi.
Abaikan Asas Transparansi
Menurut Edi, selama proses persidangan perkara ini berjalan, majelis hakim mengabaikan asas hukum acara pidana yakni asas transparansi.
“Di mana kami sebagai kuasa hukum dari keluarga korban tidak diperkenankan mengikuti sidang sejak awal, sementara keluarga dari pelaku diperbolehkan. Ini tidak transparan dan tidak adil. Saya pun menduga lain dengan majelis hakim ini. Kami akan sampaikan dalam laporan kami,” kata pengajar ilmu hukum pidana di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.














