Edi mengatakan, seharusnya selain keluarga pelaku, keluarga korban atau kuasanya juga diperbolehkan ikut dalam persidangan.
“Saya menilai, kami dilarang supaya kami tidak tahu cara hakim menanyakan para saksi dan pelaku. Ini benar-benar salah,” kata Edi.
Edi berharap, JPU segera ambil upaya hukum banding dan diharapkan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis pelaku dengan tujuh tahun atau delapan tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Donald Dwi Siswanto, SH, menuntut majelis hakim agar pelaku dihukum empat tahun penjara.
“JPU tak konsisten dengan dakwaannya kepada pelaku dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kenapa tuntutan rendah sekali ?,” kata Edi Hardum.














