JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah melakukan kesalahan fatal dengan menyepakati Indonesia bergabung ke dalam Trans Pacific Partnership (TPP) selepas kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) minggu ini. Hal ini karena ketentuan TPP bertentangan dengan Konstitusi, khususnya terkait dengan kedaulatan negara atas penguasaan dan pengelolaan perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar RI.
Manajer Riset dan Monitoring Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menjelaskan TPP memiliki 29 bab ketentuan liberalisasi perekonomian yang didalamnya disusun sesuai dengan standard dan kepentingan AS. Bahkan cakupan aturannya sangat luas dan komprehensif. Sehingga TPP berpotensi terhadap hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan perekonomian nasional dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakat. “TPP telah menghilangkan kontrol negara atas sektor public yang strategis bagi masyarakat dengan meminta untuk menghapus daftar negative investasi di sektor ini. Bahkan, TPP hendak memasung peran BUMN dalam mengelola sumber kekayaan nasional. Dukungan pemerintah yang besar terhadap BUMN dianggap telah menciptakan kompetisi yang tidak adil, sehingga TPP melarang segala bentuk dukungan untuk BUMN”, terangnya.