JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium terhadap Indonesia-EU CEPA (IEU CEPA) yang sedang dirundingkan saat ini. Hal ini karena Pemerintah Indonesia belum pernah melakukan analisis dampak terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan dari kerjasama yang akan dibangun tersebut.
Desakan ini disampaikan IGJ dalam surat masyarakat sipil kepada Pemerintah Indonesia dan Komisi Uni Eropa untuk merespon putaran kedua perundingan IEU CEPA yang berlangsung pada 24-28 Januari 2017 di Indonesia untuk mengukuhkan kerjasama ekonomi komprehensif di antara kedua negara. Surat ini diinisiasi oleh IGJ, EU-ASEAN FTA Network Campaign, SOMO, Transnational Institute, dan BothEnds serta didukung oleh puluhan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia, ASEAN, dan Uni Eropa.
Konsep kemitraan CEPA yang diusulkan saat ini telah melingkupi sejumlah langkah menuju liberalisasi dan deregulasi. Pengaturan demikian berpotensi menimbulkan kerugian yang serius terhadap masyarakat, individu, dan lingkungan.
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menyatakan bahwa selama ini seluruh perundingan perdagangan bebas selalu bersifat rahasia dan tertutup untuk publik. Tidak ada dokumen yang bisa diakses oleh publik, bahkan proses persetujuan oleh DPR pun jauh dari pantauan publik, dan tiba-tiba perjanjian perdagangan bebas sudah mengikat dan berlaku bagi Indonesia. “Perundingan CEPA harus dimoratorium untuk membuka kesempatan kepada publik agar dapat mengkritisi kerjasama yang akan dibangun antara Indonesia dengan Uni Eropa. DPR pun harus secara aktif mengkritisi isi perundingan dan memantau proses perundingan guna memastikan bahwa perjanjian tidak bertentangan dengan konstitusi” terang Rachmi













