Menurut Rachmi, dari catatan IGJ, IEU CEPA akan mengatur hal-hal yang lebih memfasilitasi kepentingan perusahaan transnasional ketimbang kepentingan masyarakat secara luas. “Dalam ketentuan jasa dan investasi, EU CEPA didorong untuk mengatur standar tinggi perlindungan investor termasuk dengan menerapkan mekanisme gugatan investor terhadap Negara. Bahkan dalam kegiatan pengadaan barang pemerintah ada keinginan untuk menghapus kewajiban Joint venture, tingkat kandungan local, hingga penghapusan pembatasan ekspor khususnya raw material” jelas Rachmi.
Rachmi membandingkan disatu sisi bab-bab yang mengatur liberalisasi perdagangan barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja dibuat mengikat, tetapi disisi yang lain bab yang mengatur syarat pembangunan berkelanjutan untuk memberikan perlindungan bagi rakyat dan lingkungan hanya bersifat sukarela. “CEPA penuh dengan ketimpangan keadilan. Penerapan mekanisme sanksi mengikat baik melalui penyelesaian sengketa antar Negara maupun gugatan investor terhadap Negara (ISDS). Namun, terkait aturan pembangunan berkelanjutan, tidak ada satu pun mekanisme sanksi tegas yang dapat diterapkan bagi investor yang merusak lingkungan ataupun tidak menghormati penegakan HAM”, tegas Rachmi.













