JAKARTA – Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menolak secara tegas keputusan sepihak Amerika Serikat (AS) yang mencabut status Indonesia sebagai Negara Berkembang di WTO.
Keputusan sepihak AS mencabut status negara berkembang Indonesia tidak dapat dipisahkan dari upayanya mendorong reformasi di WTO yang banyak menuai perdebatan khususnya dari negara anggota WTO.
“Itu kan keputusan AS secara sepihak, dan tidak perlu Pemerintah ikut menyepakati karena status Indonesia di WTO masih tidak berubah sebagai negara berkembang. Ini hanya trategi trade off AS terhadap kepentingan Indonesia atas Perundingan GSP, dan berupaya menjebak Indonesia agar ikut menyepakati WTO Reform yang akan dibahas dalam KTM WTO Juni nanti di Kazakstan,” tegas Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti di Jakarta, Rabu (26/2).
Rachmi mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia harus berhati-hati terhadap Proposal AS mengenai Reformasi WTO khususnya terkait dengan revisi status negara berkembang.
Apalagi proses perundingan GSP Indonesia-AS yang akan meningkat levelnya menjadi Limited Free Trade Agreement dapat menjadi momentum bagi AS untuk meloloskan agendanya.
“Aksi proteksionisme AS dalam perdagangan global terus menggerus kepentingan negara-negara berkembang, bahkan perundingan perjanjian perdagangan secara bilateral yang dilakukan AS hanya akan menjadi alat bagi mereka memperkuat pengaruhnya di WTO dengan melakukan trade off kepentingan. Oleh karena itu, jangan sampai kunjungan Pemerintah Indonesia ke AS dalam waktu dekat ini pada akhirnya akan melegitimasi kepentingan AS itu sendiri,” terangnya.
Lebih lanjut, Rachmi menambahkan tuntutan AS ini dapat berdampak lebih luas lagi terhadap kepentingan strategis perdagangan Indonesia, khususnya di dalam perundingan WTO dan FTA lainnya.
Komentari tentang post ini