JAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
Wakil Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan menyatakan sangat prihatin atas keterlibatan ketiga anggotanya.
Menurut dia, konsultan pajak dilarang untuk menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
Tiga anggota IKPI yang terlibat kasus suap pajak ini memiliki inisial RAR, AIM, dan AS. Ketiganya sudah menjadi anggota IKPI sejak 2016 dan 2019 lalu.
“Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat mengakibatkan pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap,” kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3).
Menurut Ruston, selama ini IKPI terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggotanya dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi.