Di mana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan.
“Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni, agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu,” kata Rizaldy
Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf (a) UU Pelayanan publik.
“Sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas juga,” ujarnya.
“ILDES juga sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Kementerian dengan Nomor Perkara 21/PUU-XXIII/2025, semoga rangkap jabatan Wamen merangkap Komisaris BUMN tidak ada lagi kedepan, mereka itu pastinya rangkap pendapatan juga, sehingga tidak adil dan konstitusional,” tegas Rizaldy.
Rizaldy juga menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena sangat mencederai nilai-nilai Konstitusi dan praktek berbangsa bernegara yang bersih dan baik.