“Badan ini memiliki 6 kewenangan sebagai Pasal 3E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dari Mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN, hingga mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. Hal ini sangat baik, dan tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan BUMN secara optimal,” kata Rizaldy.
Hal menarik lainnya, mengutip dari Pasal 3G UU 1/2025, yaitu Keuntungan atau kerugian yang dialam Badan dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
“Sehingga hal ini jelas bahwa, apabila terjadi kerugian, bukanlah menjadi kerugian negara, seperti sekarang maraknya terjadi kriminalisasi Direksi BUMN atas keputusan bisnis yang diambil olehnya,” ujar Rizaldy.
Meskipun demikian, mekanisme pengawasannya pengelolaannya dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN.