JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatatkan kontribusi pajak selama Januari-Agustus 2025 mencapai Rp265,4 miliar atau setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.
Vice President Indodax Antony Kusuma menyatakan capaian tersebut membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.
“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Minggu (5/10).
Dia mengungkapkan dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak yang disetorkan ke negara selalu mengalami kenaikan yang signifikan
Pada 2022, tambahnya, nilai yang disetorkan ke negara berupa PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar atau total Rp114,63 miliar.
Kemudian pada 2023 mencapai Rp91,47 miliar terdiri dari PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp283,95 miliar terbagi atas PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar.
Sedangkan pada tahun ini lanjutnya, dari Januari–Agustus berupa PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar sehingga total Rp265,40 miliar.













