JAKARTA – Indonesia menggugat Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO).
Adapun gugatan itu terkait dengan tuduhan melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
“Indonesia berkepentingan terhadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping itu menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan melalui siaran persnya minggu lalu.
Menurut Oke, langkah ini dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bukti dan komitmen atas keseriusannya untuk melindungi kepentingan dunia usaha nasional.
“Gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama (first substantive meeting), di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015,” ujarnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak (penggugat dan tergugat) dengan panel.
Komentari tentang post ini