JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus suap renovasi rumah dinas (rumdin) anggota DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengapresiasi langkah KPK yang sudah memberikan kepastian siapa aktor terlibat dalam kasus tersebut yang salah satunya melibatkan Sekjen DPR Indra Iskandar.
“Walau nampak agak lamban, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi. Ya, minimal karena KPK ternyata tak menguburkan kasus korupsi pengadaan rumah dinas anggota DPR,” kata Lucius kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Lucius menuturkan, sejak kasus ini diungkap ke publik, prosesnya terasa begitu lamban. Status Indra Iskandar yang punya jabatan strategis sebagai Sekjen DPR yang sejak awal diduga terlibat juga kerap simpang siur akhirnya resmi menyandang status tersangka.
“Syukurlah, ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka,” ujarnya.