Perusahaan asuransi diusahakan sekuat mungkin untuk berbagi risiko di dalam negeri.
“Apabila perusahaan reasuransi di dalam negeri kuat, tidak harus premi di dalam negeri dijual ke Inggris atau Swiss untuk berbagi risiko,” ujar anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ini.
Meski demikian, Fauzi tidak mengharamkan premi di dalam negeri diekspor ke luar negeri karena memang juga bermanfaat dan menguntungkan.
“Tapi kan lebih baik keuntungan itu juga diperoleh oleh perusahaan reasuransi di dalam negeri biar lebih besar dan lebih kuat,” pungkasnya.













