“Kuncinya adalah huluisasi, hulunya diperbaiki dulu. Ditingkatkan produksi sawit (m.sawit dan PKO) dari 52,4 juta ton ke 70,5 juta ton tahun 2029. Lalu tuntaskan penyelesaian kebun petani masuk “hutan” secepat-nya, dan terbitkan sertifikasi lahan-lahan petani,” tegas Sahat.
Kendati demikian, proyek pembangunan sawit ke depannya disebut bakal mengalami ganjalan serius khususnya dari segi regulasi yang ada.
Pakar hukum pertanahan Dr. Sadino mengatakan Indonesia tidak akan bisa menambah luas lahan sawit lantaran ada ganjalan berupa Inpres Nomor 5 tahun 2019 yang masih berlaku.
“Kalau mau disegerakan untuk penambahan luas sawit, Inpres 5/2019 harus ditnjau ulang atau dicabut. Kalau tidak ditinjau kembali tidak akan ada penambahan yang tadi. Ini menjadi catatan,” ujar Sadino dalam diskusi tersebut.
Di samping itu, ada juga PP Nomor 36 tahun 2024, soal perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk lahan.
Dengan PP yang diteken Presiden Jokowi pada September 2024 itu, menurut Sadino tidak ada investasi yang layak dalam pertanahan di Indonesia.
“Jadi dalam PP ini tanah itu tidak lagi insentif, tapi harus dibayar di awal. Harus bayar Rp75 juta per ha tanah itu bila menggunakan lahan yang dikategorikan kawasan hutan. Kemudian ada biaya pelepasan kawasan hutan harus bayar Rp19 juta per ha. Dan jika terlambat memenuhi pelepasan kawasan hutan dendanya Rp82 juta per ha,” ungkapnya.














