JAKARTA-Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Peraturan baru tersebut berlakukan secara efektif mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Aturan perjalanan itu merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya, serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idulfitri 1443 H/2022.
Dalam SE terbaru itu dikatakan bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3×24) jam.
Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Komentari tentang post ini