JAKARTA-Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M menyerahkan dokumen penanganan kali Bekasi kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Pusat mengingat Kali Bekasi berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi & Kabupaten Bogor.
Dokumen ini berisikan permintaan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Jakarta agar segera melakukan restorasi atau normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Bekasi, yakni dari Sungai Cileungsi hingga Sungai Cikeas.
“Saya berharap agar realisasi restorasi Kali Bekasi dipercepat dan tidak boleh ditunda-tunda lagi mengingat kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” ujar Intan Fauzi sembari menyerahkan dokumen kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono disela-sela Rapat Kerja pemerintah dan DPR di Ruang Sidang Komisi V DPR, Kamis (6/9).
Menurut Intan, kemampuan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil alih penanganan Kali Bekasi tidak memadai. Aliran Kali Bekasi berhulu dari aliran Kali Cileungsi dan Kali Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor, sementara kewenangan Pemkot Bekasi tidak bisa menjangkau hingga wilayah tersebut. Sehingga perlu pemerintah pusat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Karena itu, Intan meminta agar segera dilakukan koordinasi di tubuh pemerintah pusat/kementerian khususnya Kementerian LHK dan PUPR dengan pemerintah daerah terkait normalisasi Kali Bekasi, termasuk juga 4 drainase makro lainnya yang kondisinya memprihatinkan.
Sebab semakin tertunda perbaikan ini tentunya berimbas pada kualitas dan sirkulasi pendistribusian air baku yang utamanya untuk kepentingan masyarakat. Apalagi Kali Bekasi ini merupakan sumber air baku bagi PDAM Tirta Patriot yang memiliki 30 ribu pelanggan.
“Permasalahan utama di Kota Bekasi dan Kota Depok air baku bersih untuk masyarakat. Kualitas ketersedian sumber air itu sangat terbatas karena hanya mengandalkan dari sumber air Ciliwung,” terangnya.
Intan yang juga Wakil Rakyat Kota Depok dan Kota Bekasi ini mengaku di Dapil Jabar VI ini terdapat banyak situ dan sungai. Namun anggaran pemeliharaannya sangat minim.
“Untuk itu, saya mengusulkan agar anggaran pemeliharaan sungai dan situ harus ditingkatkan,” pintanya.
Lebih lanjut, Intan mengatakan masalah Kali Bekasi ini bukan hanya menjadi perhatian Komisi VII DPR yang bermitra dengan Kementerian LHK tetapi juga tanggungjawab Kementerian PUPR yang menjadi mitra Komisi V DPR.
Dengan demikian, diperlukan peran pemerintah pusat bukan hanya terkait perbaikan tetapi juga pemeriksaan, dan penindakan hukum terhadap industri yang terbukti melakukan pencemaran dengan membuang limbah.
“Saya paham dalam regulasi sungai dapat jadi tempat pembuangan limbah tapi tentu dengan harus di bawah baku mutu yang jadi patokan, izin Lingkungan Amdal, dan sarana IPAL,” tuturnya.
Komentari tentang post ini