JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.
Staf Khusus Menko Pangan, Intan Fauzi menegaskan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
“KopDes Merah Putih mendorong kemandirian ekonomi desa/kelurahan yang salah satunya melalui pencapaian swasembada pangan,” jelas Intan Fauzi.
Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan pembentukan 80 Ribu KopDes Merah Putih di Desa dan Kelurahan pada akhir Juli 2025.
16 Kementerian/Badan berkolaborasi mendukung pembentukan KopDes Merah Putih.
“Diharapkan langkah ini bisa mengintegrasikan kegiatan desa baik sektor ekonomi dan pendukung sehingga bisa memperkuat pemberdayaan ekonomi setempat,” imbuhnya.
Intan Fauzi menjelaskan program KopDes Merah Putih ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan desa.














