Rencananya, KopDes Merah Putih ini koperasi didirikan di 75.750 desa dan 8.940 kelurahan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa koperasi ini merupakan bentuk konkret dari lembaga ekonomi rakyat, menggantikan atau bekerja sama dengan lembaga yang sudah ada seperti BUMDes.
“Untuk itu, Pak Menko itu akan melakukan roadshow untuk langsung melakukan sosialisasi dengan para kades dan lurah, dimulai dengan Jawa Timur nanti di tanggal 30 April,” ungkapnya seperti dikutip dari youtube CNBC Indonesia.
Dalam rangka koordinasi, telah dibentuk Satgas Nasional KopDes Merah Putih yang melibatkan 16 kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi, Kemendes, Kementan, Kemenkes, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Satgas ini juga melibatkan para gubernur, bupati/wali kota, kepala desa, dan lurah.
Intan Fauzi menjelaskan bahwa wilayah operasional dibagi menjadi empat zona yang dikoordinasikan oleh wakil menteri dari kementerian berbeda.
Misalnya, zona Jawa Barat dan Sumatera dikoordinasikan oleh Wamendagri, sedangkan Jawa Timur oleh Wamenkop, dan Jawa Tengah oleh Wamendes bersama Wamentan.
Terkait legalitas, Intan Fauzi menyampaikan bahwa proses pengesahan koperasi oleh Kementerian Hukum telah dipercepat, yaitu hanya 7 sampai 9 hari dari akta pendirian oleh notaris hingga pengesahan badan hukum.














