JAKARTA-Pemerintah telah merancang RUU Omnibus Law Lapangan Kerja. Rencananya, RUU ini merupakan regulasi sapu jagat yang akan mengintegrasikan dan menyelaraskan banyak UU di ranah tenaga kerja, pajak, farmasi, dan lain-lain.
Namun beberapa pihak memberi kritikan terhadap Omnibus Law tersebut. Pasalnya, beberapa hal dalam undang-undang sapu jagat yang tengah digodok oleh pemerintah tersebut memancing pro kontra di lapangan.
Salah satunya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memberi kritik terhadap RUU ini lantaran tidak ramah terhadap pekerja.
Penolakan tersebut terkait beberapa hal seperti aturan penerapan sistem upah per jam, penghilangan pesangon dalam UU 13/2003, istilah fleksibilitas pasar kerja, persyaratan tenaga kerja asing, serta wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak buruh dan sistem kerja.
Hingga saat ini, kontroversi RUU ini belum juga mereda. Sisi lain, DPR pun belum menerima draft dari RUU ini.
Seperti apa nasib RUU ini nanti? Berikut petikan wawancara anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M terkait RUU yang banyak diprotes kaum buruh.