JAKARTA-Pemerintah telah merancang RUU Omnibus Law Lapangan Kerja. Rencananya, RUU ini merupakan regulasi sapu jagat yang akan mengintegrasikan dan menyelaraskan banyak UU di ranah tenaga kerja, pajak, farmasi, dan lain-lain.
Namun beberapa pihak memberi kritikan terhadap Omnibus Law tersebut. Pasalnya, beberapa hal dalam undang-undang sapu jagat yang tengah digodok oleh pemerintah tersebut memancing pro kontra di lapangan.
Salah satunya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memberi kritik terhadap RUU ini lantaran tidak ramah terhadap pekerja.
Penolakan tersebut terkait beberapa hal seperti aturan penerapan sistem upah per jam, penghilangan pesangon dalam UU 13/2003, istilah fleksibilitas pasar kerja, persyaratan tenaga kerja asing, serta wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak buruh dan sistem kerja.
Hingga saat ini, kontroversi RUU ini belum juga mereda. Sisi lain, DPR pun belum menerima draft dari RUU ini.
Seperti apa nasib RUU ini nanti? Berikut petikan wawancara anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M terkait RUU yang banyak diprotes kaum buruh.
Apa komentar Ibu terkait RUU Omnibus Law?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnnibus Law ini masuk Program Legislasi (Prolegnas) 2020, namun, hingga saat ini, kami di DPR RI belum menerima draft RUU Omnibus Law. Kendati demikian, kami di Komisi IX DPR tetap merespon RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini dengan membentuk tim kecil dan sebagai bagian dari unsur hubungan kerja, mengajak bersama buruh untuk mengkaji permasalahan draf RUU tsb. Tim kecil inilah yang akan menjadi jembatan aspirasi para buruh yang kemudian akan disampaikan saat rapat kerja dengan pemerintah. Intinya, diharapkanRUU ini benar-benar komprehensif. Hal ini penting karena RUU Omnibus meliputi 11 klaster, yakni perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Bahkan terdapat 79 UU dan 1.228 pasal yang akan terdampak oleh RUU Omnibus Law. Secara substansi RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga, maka kami di DPR akan serius dan konsisten membahas RUU.














