JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo.
Peristiwa tersebut adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.
Ketua IPWSugeng Teguh Santosomenegaskan terror kepala babi merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Padahal jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seperti yang tetmaktub dalam pasal 4 yang menyebutkan bahwa: pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Sementara pada pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan kerja jurnalis.
Karena itu, IPW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo.
Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.














