JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar berkas perkara Pagar Laut segera disidangkan.
Sugeng mengungkapkan bahwa hal itu agar terciptanya kepastian hukum.
“Baik itu kepastian hukum untuk para tersangkanya, maupun bagi masyarakat,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu 23 April 2025.
Dalam penanganan kasus tersebut, Sugeng pun meminta agar tidak ada ego sektoral antara Polri dan Kejagung.
“Hilangkan ego sektoral antara dua lembaga, institusi penegak hukum ini, publik menunggu bagaimana ending dari kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara terkait perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut tersebut, Sugeng mengatakan, alangkah lebih baiknya persoalan tersebu dikesampingkan terlebih dahulu.
“Jadi biar fokus dulu terkait tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut itu,” katanya.
Adapun terkait dugaan tindak pidana korupsinya, lanjut Sugeng, bisa diselidiki dengan berkas perkara yang terpisah.
“Jadi kan bisa dipisah pemberkasannya, karena tindak pidana korupsi kan tidak bisa digabung berkasnya dengan tindak pidana umum, Jaksa juga pasti nanti memisahkan itu tindak pidananya di pengadilan, pengadilan kasus korupsi juga kan khusus,” ungkapnya.














