Daerah kelima rawan pembuangan bayi adalah Jogja, Sumsel, Sumut, Sumbar dan Aceh, masing masing dua kasus pembuangan bayi. Sedangkan peringkat enam dari jumlah bayi yang dibuang. Di Banten, NTB, NTT, Jalteng, Sultra dan Bali, masing-masing ada satu kejadian.
Dalam kasus pembuangan bayi ini, orang tuanya yang rata rata masih berumur muda itu cenderung mengambil gampangnya dan mencari jalan pintas, yakni dengan cara membuang bayinya ke jalanan, dengan kantong kresek maupun dus mi instan. Sehingga bayi yang dibuang di jalanan di sepanjang Januari menempati posisi terbanyak, dengan 12 kasus.
Urutan kedua tempat pavorit membuang bayi adalah sungai atau kali atau selokan atau parit, ada 11 peristiwa dan sebagian ditemukan mengapung. Rumah warga baik itu di halaman depan atau belakangnya, maupun diteras juga jadi tempat pembuangan bayi hasil hubungan gelap, yakni ada tujuh kejadian.
Namun ada juga para orang tua yang tidak bertanggung jawab itu membuang jabang bayi ke tempat sampah atau bak sampah. Jumlahnya sebanyak 6 kejadian, Kamar mandi atau kloset dan emperan took/warung/kios juga dijadikan tempat pembuangan bayi, ada sebanyak 4 kejadian. Mushola atau masjid menempati urutan ke-enam sebagai tempat pavorit pembuangan bayi, dengan 3 kejadian.












