JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuntaskan kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pemalsuan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang digunakan sebagai dasar penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris.
Sebab, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mencoreng sistem peradilan di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/3).
Laporan polisi terkait kasus ini “mangkrak” satu setengah tahun setelah diajukan oleh Daud Gozali, mantan direksi Bank Centris Internasional melalui laporan yang terregistrasi bernomor: LP/B/298/IX/2023/ SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 September 2023.
Pengaduan itu dilayangkan, karena adanya kejanggalan dalam sistem dan kesalahan isi Salinan Putusan Mahkamah Agung No.1688 K/Pdt/2003 yang diputus pada 4 Januari 2006.
Selain juga setelah mendapat surat balasan resmi dari Mahkamah Agung 17 tahun kemudian, tertanggal 10 Mei 2023, yang menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.














