JAKARTA-Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku bisa memahami langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menolak pengeledahan tanpa menggunakan Standar Operating Procedur (SOP).
Karena hal itu dianggap melanggar peraturan dan perundang-undangan.
“Saya lihat surat perintah penyidikannya, disana tertulis hanya satu nama. Yang lainnya hanya dan kawan-kawan dan tanggal disana juga tidak tertulis tanpa bulan yang jelas,” katanya di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Neta juga mempertanyakan sikap KPK yang membawa aparatur Brimob bersenjata lengkap.
Pasalnya selain melanggar prosedur penggunaan senjata di Polri, juga pengeledahan itu dilandasi oleh surat yang salah dan tidak jelas.
“Apalagi pihak-pihak yang digeledah belum ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK harusnya memahami bahwa ada azas hukum praduga tidak bersalah,” terang dia lagi.
Menurut Neta, KPK harus lebih teliti lagi dalam menulis surat penggeledahan.
Masalahnya, 560 anggota DPR itu merupakan kawan-kawan Damayanti.
“Di sini, harus dijelaskan siapa kawan-kawan Damayanti yang dimaksud,” tegasnya.