JAKARTA,BERITAMONETER,COM – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bisa dibaca secara hitam-putih tetapi harus difahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini dalam perspektif VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).
Volatility (Gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi terjadi yang sangat cepat dan drastis.
Putusan MK No. 114 / 2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur polri menciptakan guncangan (shock) bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
“Maka hal ini mengakibatkan Uncertainty (Ketidakpastian), sehingga putusan MK 114 Tahun 2025 telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (16/12).
Sehingga kalau merujuk pada pasal 28 ayat 3 UU Polri tersebut maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu.














