b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 juga mewajibkan KPK menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
Dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, nilai uang suap yang diberikan atau diterimakan kepada Wahyu Setiawan oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku hanya bernilai sebesar Rp. 683.000.000,00.
“Dan itu berarti kurang dari Rp. 1 miliar dan bukan berkategori kerugian negara,” terangnya.
Dengan demikian maka menurut ketentuan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, seharusnya penyidikan dan penuntutan kasus HM dan sekarang HK, sejak awal wajib hukumnya dilimpahkan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
Namun kenyataannya KPK secara bertentangan dengan kewajibannya, tetap melakukan penyidikan dan penuntutan dengan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa: dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.












