Namun kenyataannya KPK secara bertentangan dengan kewajibannya, tetap melakukan penyidikan dan penuntutan dengan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa: dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
“Dengan demikian maka kami minta KPK harus segera menghentikan pelanggaran hukum yang dilakukannya selama ini,” pungkasnya.