JAKARTA– Komisi II DPR menilai tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak sangat rendah. Bahkan tingkat partisipasi jauh dari harapan. “Hasil pantauan banyak keluhan pasangan calon tentang UU 8/2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati (Pilkada) seolah menyandera untuk tidak mensosialisasikan secara masif dan alat kampanye dibatasi,” kata anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (10/12/2015).
Oleh karena itu, katanya, perlu dilakukan evaluasi terhadap UU Pilkada tersebut. “Perlu dievaluasi, sehingga pilkada tahun 2017 partispasi masyarakat bisa lebih tinggi. Kalau peraturan itu menghambat dalam maksimalkan pilkada. segera revisi UU dan seluruh peraturan KPU,” ujarnya.
Setelah usai Pilkada ini, sambung politisi PAN itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Bawaslu, KPU untuk meminta laporan apa sebenarnya terjadi. “Dan misal di Serang hanya 51 persen hadir, warga hampir setengah tidak hadir, atau mereka tidak tahu atau tidak tertarik dengan pilkada, harus dibedah,” tegasnya.