Oleh: Bambang Soesatyo
Alasan krisis ekonomi global yang selalu digunakan Boediono dalam menyelamatkan Bank Century sebagai bank gagal yang dapat berdampak sistemik, terpatahkkan dengan kesaksian JK yang ketika itu sebagai pelaksana tugas presiden karena SBY berada di AS.
Sebelumnya diketahui, pada 30 Oktober dan 3 November 2008, Bank Century mengajukan Fasilitas Repro Aset (yang kemudian disikapi oleh BI menjadi FPJP) sebesar Rp1 triliun.
Permintaan Bank Century itu ditolak.
Menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Masih jauh di bawah CAR minimal untuk mendapatkan fasilitas pinjaman yang dinyatakan dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni 8 persen.
Guna mengakali aturan itu, temuan BPK menyebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI sengaja mengubah aturan persyaratan CAR dengan mengganti angka minimal 8 persen menjadi minimal 0 persen atau “positif” saja.
Namun fakta menunjukan dalam temuan BPK, bahwa posisi CAR Bank Century pada pada saat pengikatan FPJP, merosot menjadi negatif 3,53 persen.
Sehingga, dengan bantuan perubahan syarat CAR itu pun sesungguhnya Bank Century masih tetap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Di sisi lain, BPK juga mencatat proses pencairan FPJP (kredit) untuk Bank Century senilai Rp.689 miliar hanya dalam waktu yang tidak lazim.
Yakni kurang dari 5 jam dengan membuat tanggal dan jam mundur atau tidak dalam waktu yang tidak sebenarnya pada akta notaris dan waktu pencairan yang juga tidak lazim, yakni jumat malam pukul 20.35 wib. (Catatan: dalam akta tertulis penanda tanganan akat kredit, 14 November 2008 pukul 13.30wib.
Fakta temuan Pansus Century DPR penandatangan dilakukan pada tanggal 15 November 2008 pukul 02.00 dinihari).
Artinya, pencairan FPJP berdasarkan surat kuasa Boediono selaku Gubernur BI kepada tiga pejabat BI, dilakukan sebelum para pihak menandatangi pengikatan akat kredit.
Temuan BPK selanjutnya adalah, penyerahan nilai jaminan atau anggunan dilakukan seminggu kemudian.
Itupun nilainya tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan BI, yakni di bawah 150 persen.
Celakanya lagi, belakangan diketahui sebagaimana temuan BPK, bahwa sebagian jaminan untuk mendapatkan FPJP yang disampaikan pihak Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak aman.
Namun demikian, Boediono selaku pimpinan rapat Dewan Gubernur ketika itu, tetap kekeh menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century.
Komentari tentang post ini