Oleh: Salamuddin Daeng
Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN direncanakan akan naik menjadi 12%, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Rencana kenaikan PPN 12% ini memicu beragam reaksi, serta adanya tuntutan untuk mempertimbangkan ulang.
Apa saja masalah krusialnya dan kontraproduktifnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap misi atau program pemerintah yang lain?
Berikut ulasannya.
1. Mengapa kebijakan kenaikan PPN 12 % diambil? Karena kondisi APBN sudah sangat berat, sehingga target di dalam APBN tidak tercapai. Semua akibat salah membaca situasi baik nasional maupun internasional yang menjadi basis dalam perumusan APBN.
2. Kesalahan dalam membaca situasi ekonomi dalam negeri, faktor faktor penopang pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak dapat menghubungkan antara target pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan fiskal.
3. Kelemahan dalam kemampuan sumber daya manusia pada kementerian keuangan sehingga kementerian ini terkurung dalam pemikiran yang sempit yakni memancing di kolam, buka menebar jala di lautan. PPN itu adalah cara sederhana dalam menaikkan penerimaan APBN, cara ini tidak perlu berfikir panjang, studi atau analisis yang komprehensif.












