Jika Terbukti, Paman Gibran Bisa Dipidana

Tuesday 31 Oct 2023, 7 : 46 am
by
Gabriel Mahal, SH

JAKARTA-Praktisi hukum Gabriel Mahal menegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berada di pusat pusaran masalah serius Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika mencermati Putusan MK yang kontroversial itu, paman Gibran ini tidak hanya patut diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim, tetapi patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang serius.

“Pelanggaran oleh hakim atas  “rule against bias” ini tidak hanya merupakan suatu pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, tetapi menimbulkan akibat hukum yang serius, yakni putusan dinyatakan tidak sah, hakim yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif atau dipidana,” ujar Gabriel di Jakarta, Selasa (31/10).

Baca juga :  Badan Usaha Parpol Diharapkan Tekan Korupsi

Sebelumnya, Enam belas Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Bahkan didesak agar Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Gabriel lalu membongkar, dugaan pelanggaran hukum yang dibuat Ipar Jokowi ini.

Pertama adalah pelanggaran UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim MK tunduk pada UU No. 48 Tahun 2009 yang juga mengatur tentang Hakim MK.

Pasal 17 ayat (4) UU Kehakiman menetapkan, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat”.

Baca juga :  Pencopotan Baliho Ganjar, Todung: Mencederai Demokrasi

Pasal 17 ayat (5) UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 juga menetapkan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Dalam dua ketentuan ini digunakan kata “wajib” yang dalam struktur norma merupakan operator norma (modus van behoren, legal modality, deontic operator, the function of a norm) yang menentukan karakter normatif suatu berupa suatu kewajiban/keharusan.

Dia menegaskan, merupakan keharusan bagi ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera untuk melaksanakan ketentuan ini.

“Sejatinya ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17 UU Kehakiman ini adalah norma etik dan perilaku hakim yang telah dijadikan norma hukum,” imbuhnya.

Baca juga :  UKP-PIP: Pancasila Sebagai Alat Kontribusi Sosial

Norma ini mengandung asas hukum yang juga disebut sebagai doktrin hukum “nemo judex in causa sua” (Doctrine of nemo judex in causa sua).

Asas hukum yang sama maknanya, “neminem sibi esse iudicem vel ius sibi dicere debere” (tidak ada seorang pun yang memutuskan perkaranya sendiri atau menafsirkan hukum untuk dirinya sendiri).

Sama juga asas hukum “iniquum est aliquem suae rei iudicem fieri” (tidaklah adil bagi seseorang jadi hakim untuk masalahnya sendiri).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Membangun Optimisme Merawat Bela Rasa

Oleh: V Hargo Mandirahardjo   Perjalanan tahun 2020 telah selesai.

Ekonom Indef: Jaga Daya Beli dan Genjot Belanja Pemerintah

JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada