JAKARTA-Larangan ekport Crude Palm Oil (CPO) kenegara Uni Eropa yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa tidak saja menganggu penerimaan negara, tetapi juga menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Kajian Ekonomi Agroindustri Indonesia Development Monitoring ( IDM), Ferdinand Situmorang meminta pemerintah untuk membuat langkah antisipasi mengingat CPO ini merupakan salah satu andalan bagi pemasukan negara. “CPO menjadi sumber keuangan negara disaat negara ini sedang membutuhkan dana besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 5,6 persen ditahun 2018 seperti yang ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Ferdinand dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/4).
Sebelumnya, dalam Rapat Kabinet, Presiden Joko widodo pertumbuhan ekonomi akan terhambat paska larangan eksport CPO ini.
Pasalnya, larangan eksport CPO ini akan menyebabkan berkurangnya penerimaan negara. Hal ini akan mempengaruhi distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) kedaerah daerah akan semakin parah sebagai dampakk penurunan penerimaan negara akibat larangan ekport CPO oleh negara uni Eropa ini. “Jelas larangan ekport CPO kenegara Uni Eropa lebih disebabkan buruknya kinerja kementerian dan lembaga negara yang berkaitan dengan industri sawit dalam melawan kampanye hitam yang dilakukan LSM LSM lokal dan luar negeri terhadap industri sawit Indonesia,” terangnya.
Komentari tentang post ini