Untuk itu, Presiden meminta agar substansi RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah harus betul-betul menyederhanakan dan menyelaraskan dengan putusan MK.
“Jadi, harus menyelaraskan dengan tiga UU yang sebelumnya terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.
Presiden Jokowi juga menekankan agar semangat dari pembentukan UU Pemilu yang baru ini, bukan hanya semata-mata menindaklanjuti putusan MK, melainkan juga melakukan penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman praktek pemilu-pemilu sebelumnya, baik dari segi teknis penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu, sampai dengan pencegahan praktik politik uang.
“Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini, praktik demokrasi pada pemilu yang akan datang akan semakin berkualitas dan semakin baik,” tutur Presiden Jokowi.
“Pemilu juga bisa menjadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel, serta memperkuat sistem presidensialisme,” tegasnya.
Sementara itu, terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan presiden dan wakil presiden, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi,














