TANGERANG – Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengapresiasi kinerja Dittipidum Bareskrim Mabes Polri setelah menetapkan Arsin Cs sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan sertifikat laut di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah Bareskrim telah bekerja secara profesional, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman, Henri dikonfirmasi, Selasa (28/2/2025).
Dia mengira Bareskrim masih akan terus bekerja membongkar lebih dalam aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan sertifikat laut di wilayah pesisir Tangerang.
Sebab dia meyakini masih ada tersangka lain dalam dugaan pemalsuan tersebut diluar 4 orang yang telah ditetapkan Bareskrim.
“Namun saya meyakini Bareskrim masih akan bekerja dan kemungkinan menurut saya TSK bertambah,” ujarnya.
Pegawai ATR/BPN Tidak Jadi Tersangka
Dia juga mempertanyakan kaitan pegawai Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang dalam memproses sertifikat palsu yang melibatkan Arsin Cs.