TANGERANG – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dipastikan tidak kabur dan berada di rumah dalam kondisi kurang sehat.
Kuasa hukum Arsin, Yuniharmenerangkan jika kliennya itu, juga sudah tiga kali mendatangi pemeriksaaan penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana pemalsuan dokumen sertifikat HGB/SHM laut di wilayah Desa Kohod.
“Sudah 3 kali menghadiri panggilan Bareskrim dan sudah menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik dalam hal penyelidikan, kemudian beliau kondisinya kurang fit tapi beliau ada dirumah,”jelas Yunihar.
Yunihar mengakui dirinya baru mengetahui penetapan status tersangka Arsin oleh Kepolisian dari beberapa media yang menanyakan perihal tersebut kepadanya.
Selaku kuasa hukum Yunihar memastikan pihaknya menghormati putusan penyidik dan akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Bareskrim, melainkan info ini dapat dari temen temen yang sudah merilis itu, adapun upaya hukum ya pertama kami harus menghormati proses penyidikan yang kemudian pada akhirnya hari ini ditetapkan jadi TSK, ya tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti sehingga klien kami dijadikan tsk hari ini, hal hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh UU saya kira itu bisa dipertimbangkan,” jelasnya.