Dari sisi pengawasan, lanjut Hartono, pihaknya telah berhasil melakukan 422 penindakan dan berhasil mengamankan barang senilai Rp423,12 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp268,5 miliar.
Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah rokok ilegal sejumlah 36,6 juta batang dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,55 miliar.
Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp363,1 miliar yang setara dengan menyelamatkan 1,25 juta jiwa