ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Kapolri Keluarkan Maklumat, Penimbun Sembako Didenda Rp 100 Miliar

gatti Reporter : gatti
24 Agu 2015, 3 : 29 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

BOGOR-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat itu berisikan larangan tegas bagi para pelaku usaha yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Selain itu para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan. “Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan seperti tersebut di atas, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana, dan akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar, dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” bunyi Maklumat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seperti disampaikannya di sela-sela rapat koordinasi yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
Kapolri menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewjudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.
Sementara dalam praktek, menurut Kapolri, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. “Bahwa ada kasus daging yang mahal sekali dan kemudian kasus yang lalu beras. Tentu kita harus melakukan penelitian kenapa ini terjadi. Nah, oleh karena itu sebetulnya sudah ada UU Pangan dan Perdagangan,” jelasnya.
Kapolri menegaskan, bahwa Maklumat yang dikeluarkannya tidak boleh main-main. Karena itu, dia mempersilahkan para pelaku usaha berusaha dengan cara yang wajar. “Kalau mereka menahan sehingga harga melambung tentu itu masuk di dalam kategori pidana,” imbuhnya.
Adapun mengenai bahan pangan yang dimaksud dalam Maklumat tersebut, menurut Kapolri, di antaranya padi, kedelai, jagung, daging. Itu bahan pangannya.
Kemudian, bahan pokok penting lainnya yang diperlukan masyarakat. “Kepolisian akan memonitor namun jika pelaku usaha masih lakukan penimbunan akan ditindak,” tegas Kapolri

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

OJK: Sudah Ada Emiten BUMN Ajukan Buyback Saham

Berita Selanjutnya

Indonesia Mendekati Lampu Merah Menuju Krisis

Berita Terkait

PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

18 Feb 2026, 8 : 32 AM
DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata
Pariwisata

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata

16 Feb 2026, 7 : 51 PM
Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya
Industri

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

16 Feb 2026, 7 : 24 PM
Prabowo Klaim Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah RI
Makroekonomi

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

16 Feb 2026, 6 : 16 PM
Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI
Makroekonomi

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

15 Feb 2026, 5 : 48 PM
Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi
Makroekonomi

Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi

13 Feb 2026, 10 : 01 AM
Berita Selanjutnya
Indonesia Mendekati Lampu Merah Menuju Krisis

Indonesia Mendekati Lampu Merah Menuju Krisis

Dana Desa Sebesar Rp 20,77 Triliun Segera Cair

Rupiah Jeblok, Fadel Minta APBN Jangan Sampai Jebol

Rupiah Bisa Ambruk Menyamai Rekor Krisis 1998

Rupiah Bisa Ambruk Menyamai Rekor Krisis 1998

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3524 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • 3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

PT Dirgantara Gandeng MDRN dan Genertec Kembangkan Smart Factory CNC

PT Dirgantara Gandeng MDRN dan Genertec Kembangkan Smart Factory CNC

18 Feb 2026, 4 : 19 PM
DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

18 Feb 2026, 4 : 00 PM
Uchok Sky Khadafi

CBA Minta Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Mark Up

18 Feb 2026, 3 : 44 PM
LINK Siap Jual dan Alihkan ServeCo ke EXCL Sebesar Rp1,87 Triliun

Rugi Link Net Bertambah 23,73% Jadi Rp1,45 Triliun pada 2025

18 Feb 2026, 2 : 03 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

Naik 0,89%, IHSG Sesi I ke 8.285,087

18 Feb 2026, 1 : 34 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.