Tapi, faktanya semua diserahkan ke pasar.
Karena itu, Tulus berharap Indonesia menyontoh Malaysia yang mempunyai UU Kawalan harga, sehingga pengusaha dan pedagang melanggar ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, maka wajib ditindak tegas.
“Kalau tidak, maka sulit bisa mengedalikan harga sekaligus menindak pedagang nakal
termasuk kartel,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Pokjasus Dewan Ketahanan Pangan Achmad Yaqub mengatakan pengendalian harga itu menjadi kewajiban negara.
Termasuk melakukan kedaulatan, ketahanan, ketersediaan, dan pendistribusian menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana ditentukan dalam UU No.17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
Menurut Yaqub, persoalannya masyarakat tidak mempunyai akses terhadap kebutuhan pangan, dan siapa yang bertanggung jawab.
“Menteri perdagangan, menteri keuangan dan menteri pertanian,” ungkapnya.
Sementara kalau Bulog menurut Yaqub, hanya berfungsi untuk pengadaan dan distribusi beras.
“Itu, amanat UU Pangan, apalagi impor itu sangat menggiurkan, mengingat kalau impor sejuta ton beras untungnya Rp 1 miliar, maka kalau satu kilogramnya beruntung Rp 1.000,- maka kalau sejuta ton beras itu akan beruntung Rp 1 triliun, dan itu terjadi sejak pemerintahan sebelumnya,” pungkasnya. **cea














