“Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka sesuai hukum acara kita Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah dalam hal ini adalah PKS,” Imbuhnya.
“Oleh karena itu, sebelum dilakukan upaya paksa oleh Pengadilan, kami meminta kepada PKS agar tidak menunda pelaksanaan putusan,” pungkasnya. ***












