JAKARTA– Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa, menegaskan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi dalam dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Namun dalam perkara tersebut pihaknya akan bertindak dalam kapasitas sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021.
“Perkara tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU,” katanya di Jakarta, Senin (19/5/202).
Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa disebutkan bahwa Ifan dipanggil KPK pada 14 Mei 2025.
Berbeda dari yang diinformasikan media, Ifan belum dapat menghadiri panggilan pada jadwal tersebut dan mengusulkan adanya penjadwalan ulang.
Hal ini mengingat karena pada waktu bersamaan, Ifan hadir dalam kegiatan penanda tanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI.
Namun demikian, Ifan sapaan akrab Fanshurullah mengapresiasi adanya inisiatif KPK dalam kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut,” ujarnya lagi.














