JAKARTA-Permintaan maaf Steven Hadisurya Sulistyo kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi, dinilai tidak cukup. Untuk itu, polisi harus bertindak agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. “Yang dilakukan pelaku adalah tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap warga negara Indonesia,” kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, (17/4/2017).
Hinaan itu juga menyinggung perasaan kebangsaan dan orang-orang yang sesuku dengan korbannya. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki alasan untuk tidak mengusut pelaku. “Meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korbannya, hal itu tidak cukup. Hinaan semacam itu juga tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Dijelaskan, polisi bisa menjerat pelaku dengan banyak pasal. Antara lain perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Bila polisi mendiamkan, maka hanya akan memancing kemarahan publik. Karena, kejadian tersebut hanya puncak gunung es,” tuturnya.