Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha; peringatan tertulis sampai pelaku
usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan; penghentian pelayanan jasa, serta
larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang.
“Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital
serta kerja sama lintas sektoral. Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang
bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan
yang berlaku,” imbuh Mendag Busan.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap barang beredar merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di pasar dan distributor besar.
“Saat ini masih dalam proses klarifikasi. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, akan kami minta untuk dimusnahkan. Sementara itu, untuk produk dalam negeri, akan kami arahkan untuk mengurus pemenuhan SNI,” urai Moga.














