JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespon dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Kami telah mengetahui Perpres ini. Dan menjadi bahan untuk dipelajari dan di telaah lebih mendalam,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Gus Menteri menuturkan, jika merujuk pada Perpres itu, kriteria disebut daerah tertinggal ditinjau dari berbagai aspek, yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan dan aksesbilitas.
Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
Komentari tentang post ini