JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau.
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam ini, yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah Sumatra dan harimau Sumatera.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya.
Tesso Nilo yang dahulu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri, ditunjuk sebagai Taman Nasional sejak tahun 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektar.
Kawasan ini memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.
Namun, kawasan ini menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24% (±19.000 ha) yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal.















