JAKARTA – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengancam akan memblokir rekening para penunggak pajak sebagai salah satu strategi penegakan hukum di bidang perpajakan Indonesia.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadang Suwarna mengaku telah menyiapkan strategi menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.
“Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif,” ujar Dadang, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (9/2).
Menurut Dadang, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.
Data Ditjen Pajak, hingga Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak dengan sebanyak 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014 mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp 3,47 triliun.
Pada 2015, sudah ada 70 usulan pencegahan pengemplang pajak antara lain 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp 299,69 miliar.
Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak adalah tersangka Deusti Setiadi, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri ditahan di rutan Way Hui, Lampung. Selain itu, Wendy Lingga Tan, Direktur PT Bristol Jaya Steel, Tangerang.















