JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima polis asuransi Barang Milik Negara (BMN). Asuransi ini merupakan asuransi BMN pertama di Indonesia. Penyerahan polis ini menjadi pembuka sejarah awal diimplementasikannya asuransi risiko bencana untuk Pemerintah Indonesia.
Asuransi ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilaksanakan pada Senin (18/11).
Sekretaris Jenderal (Setjen) Hadiyanto secara langsung menerima polis tersebut dari Ketua Konsorsium Asuransi BMN, Didit Metha Pariadi di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (29/11).
Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, Indonesia sudah beberapa kali menghadapi beragam bencana yang menimbulkan banyak kerugian ekonomi termasuk kerugian BMN.
Pengasuransian BMN ini bertujuan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta mengurangi beban APBN.
Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah, sehingga sangat membebani APBN. Oleh karena itu, Asuransi BMN merupakan suatu kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana.














