Selain persoalan migrasi penyiaran analog dan digital, masih terdapat isu-isu penting lain dalam RUU Penyiaran yakni besaran kuota iklan sebesar 30 persen dan pelarangan iklan rokok.
Indonesia diketahui merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih mengizinkan penayangan iklan rokok di media penyiaran.
“Sudah lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari media penyiaran demi perlindungan anak dan remaja yang menjadi target utama iklan dan promosi rokok,” katanya.
Turut mendampingi Deputi 7 bidang koordinasi komunikasi, informasi dan aparatur Suwandi Miharja, Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa Muztahidin dan Kepala Bidang Media Massa Beben Nurpadillah.














